Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
PUSAD Paramadina | Fikih Sosial Kiai Sahal
 

Fikih Sosial Kiai Sahal

Fikih Sosial Kiai Sahal

Saya merindukan fikih sosial Kiai Sahal Mahfudz-yang haulnya jatuh Januari ini. Sang pembaharu dari Kajen, Jawa Tengah ini berusaha mendidik ribuan santrinya agar tidak jumud berkutat dengan kitab kuning belaka, namun dengan lainnya. Hal itu diterapkan pada lembaga pendidikan yang diasuhnya, Mathali’ul Falah, Kajen, Pati, sejak 1967. Santri diajak untuk berakar pada tradisi, sekaligus berbaur dengan konteks. Bahkan, fikih menjadi alat rekayasa sosial untuk menjawab persoalan kesehatan perempuan, pemberdayaan ekonomi petani, dan buruh.

Ada lima ciri pokok fikih sosial Kiai Sahal, seperti yang telah dirumuskan dalam halakah NU. Pertama, interpretasi teks-teks fikih secara kontekstual. Kedua, perubahan pola bermazhab dari bermazhab secara tekstual (madzhab qauli) ke bermazhab secara metodologis (madzhab manhaji). Ketiga, verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’). Keempat, fikih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara. Dan kelima, pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial.

Metode pemahaman hukum Islam yang terbuka terhadap berbagai disiplin ilmu “non-agama” berguna agar pemahaman kitab kuning benar-benar sesuai dengan konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab itu ditulis maupun konteks permasalahan yang dihadapi sekarang. Fikih ditempatkan sebagai paradigma pemaknaan situasi sosial. Memaknai fikih dan konteks sosial ini menjauhkan pemahaman yang kaku, mencari maslahah amah (kemaslahatan umum) dan tidak memposisikan fikih menjadi yurisprudensi legalistik yang dapat “menghakimi” segala macam secara baku.

Contoh penerapan prinsipnya bisa dilihat dalam melihat lokalisasi. Dalam hal ini diterapkan kaidah: jika ada dua hal perusak, harus dilihat mana yang lebih besar kerusakannya dan diambil yang lebih ringan kerusakannya. Prostitusi jelas dilarang agama. Tapi, sebagai persoalan sosial yang kompleks, hal ini bukan perkara mudah untuk diberangus. Kebijakan lokalisasi prostitusi dibenarkan dalam rangka mencegah liarnya prostitusi sehingga tidak bisa dikontrol dan menimbulkan kerusakan lebih besar.

Mengangkut tradisi dan kemodernan dalam satu gerbong memang menjadi ciri khas gerakan kaum sarungan NU muda; menjadi otentik sekaligus modern; mengikuti perkembangan zaman, namun tetap berpegang pada asas pokok ketentuan agama.

Di tangan Kiai Sahal, kitab kuning menjadi humanis dan tidak murung. Fikih (hukum Islam) menjadi ilmu yang segar, jernih, dan hangat. Lihat saja sejumlah karyanya dalam Thariqatal-Hushul ila Ghayahal-Ushul, Nuansa Fikih Sosial, Ensiklopedi Ijma’, Luma’ al-Hikmah ila Musalsalat al-Muhimmat, dan Al-Tsamarah al-Hajainiyah. Tak banyak kiai yang produktif menulis buku seperti Kiai Sahal.

Islam, sebagai ajaran yang universal, dilaksanakan untuk melindungi kehidupan seluruh manusia, dengan dipahami sebagai ajaran yang terbuka. Bukan praktek keberagamaan yang kaku dan berwajah garang. Dalam konteks Indonesia, muslim diajak untuk mampu menunjukkan sikap toleran, dengan menghadapi kemajemukan sebagai sunatullah.

Terbit di Koran Tempo, 10 Januari 2015

Husni Mubarak
husni_mubarak2@yahoo.co.id