Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
PUSAD Paramadina | [Siaran Pers] The 4th International Conference on Indigenous Religions “Inclusive Democracy: Equality and Justice for All”
 

[Siaran Pers] The 4th International Conference on Indigenous Religions “Inclusive Democracy: Equality and Justice for All”

[Siaran Pers] The 4th International Conference on Indigenous Religions “Inclusive Democracy: Equality and Justice for All”

“Meski kami telah mendapat aneka penghargaan nasional dan internasional, kami masih terancam hak-hak atas tanah dan alam yang terenggut,” papar Apai Janggut, ketua suku Dayak Iban, Sungai Utik.

Raymundus, Kepala Desa Sungai Utik, menambahkan bahwa komunitas adat membutuhkan penguatan agar mampu secara mendiri memperjuangkan hak-haknya yang terancam dari berbagai segi. “Kami telah lama mengalami diskriminasi”, paparnya dalam Sesi Plenari, Konferensi Internasional tentang Agama Leluhur, di Universitas Panca Bhakti, Pontianak pada Senin (28/11).

Sandra Hamid, The Asia Foundation, mengingatkan pentingnya pelibatan berbagai lapisan warga harus menjadi kata kunci dalam upaya pemenuhan hak-hak kewargaan. Di sisi lain, kita tidak boleh mengotakkan masyarakat adat sebagai kelompok warga ‘yang lain’ yang dianggap berbeda dari warga negara pada umumnya. Yang demikian menurutnya akan melanggengkan diferensiasi dan alienasi masyarakat adat.

Dewi Candraningrum, pengajar di Universitas Muhammadiyah Surakarta, menambahkan bahwa subyek yang sering disebut sebagai sang liyan, yang dieksklusi dan dipinggirkan itu, mesti dikonkretkan sehingga dapat diinklusi dalam wacana kewargaan. Ia juga mengingatkan bahwa apa yang dianggap sebagai nilai universal itu tidak boleh diesensialisasi sebagai standar untuk menilai yang lokal karena dapat mengiring pada diskriminasi.

Selain pergulatan nilai lokal dan universal, konferensi ini juga mengangkat diskursus moderasi beragama dalam kerangka demokrasi inklusif. Mark Woodward memberi catatan kritis terhadap moderasi beragama, yakni agar tidak disalahgunakan menjadi alat politik untuk mengeksklusi mereka yang dianggap tidak pro-pemerintah.

Romo Bagus Laksana, rektor Universitas Sanata Dharma, menguraikan bahwa moderasi beragama haruslah berupa pengakuan akan pluralitas agama termasuk agama leluhur dan kesetaraan mereka, kontekstualisasi agama dengan budaya dan kearifan lokal, hibriditas agama, dan pelibatan semua elemen warga.

Sementara itu, Nur Rofiah, pengajar di UIN Jakarta, menggarisbawahi pentingnya menempatkan moderasi beragama dalam konteks misi agama-agama yaitu mengupayakan sistem kehidupan yang menjadi rahmat bagi semesta.

Pada tema lain, kebijakan pemajuan kebudayaan, Aji Semiarto, akademisi UI, mengingatkan bahwa kebudayaan harus selalu diletakan dalam relasinya dengan komunitas, di mana ia terbentuk, dihidupi, dan terus mengalami transformasi. Dalam hal ini, Yekti mencatat bahwa penting untuk memahami pluralitas dari komunitas-komunitas. Komunitas Dayak yang ditelitinya saja misalnya tidak dapat disederhanakan secara homogen begitu saja, sebab ada keragaman dalam komunitas tersebut.

Namun demikian, Ihsan Ali-Fauzi melihat bahwa bagaimanapun juga instrumen kebijakan ini menunjukkan suatu progresivitas dari persepsi pemerintah dalam melihat kebudayaan, sebab istilah yang digunakan adalah pemajuan dan bukan pelestarian. Artinya, ada intensi khusus untuk memastikan keberlanjutan dan bahkan pemanfaatan kebudayaan yang ada di komunitas.

Kegiatan tahunan keempat ini mengangkat tema besar “Inclusive Democracy: Equality and Justice for All”. Tema ini berangkat dari konteks demokratisasi yang cenderung menurun di Indonesia akhir-akhir ini. Kemunduran demokrasi ini setidaknya ditandai dengan menyempitnya ruang sipil, maraknya politik pecah belah, intoleransi, dan sektarianisme yang dampaknya sangat dirasakan oleh kelompok rentan termasuk penganut agama leluhur.

Konferensi ini menerima 160 abstrak. 110 abstrak dipaparkan dalam kelas-kelas panel selama konferensi yang berlangsung Senin-Rabu, 28-30 November 2022 ini. Tuan rumah konferensi internasional ini adalah Universitas Panca Bhakti Pontianak, Studi Agama-Agama (SAA) IAIN Pontianak, dan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (StakatN) Pontianak.

Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi 16 lembaga yang terdiri dari lembaga pemerintah, akademik, dan CSO di Indonesia. Kegiatan ini didukung juga oleh Direktorat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Oslo Coalition on Freedom of Religion and Belief, BYU Low International Center for Religion Studies, dan The Asia Foundation.

Konferensi ini diakhiri dengan konsolidasi pemerintah dan CSO untuk mewujudkan demokrasi inklusif bagi agama leluhur di Indonesia. Konsolidasi CSO dilakukan pada hari ketiga di Hotel Neo Gajah Mada Pontianak dan dihadiri oleh 25 kementerian dan lembaga. Konsolidasi ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi setiap lembaga yang ada untuk membangun koordinasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

Pontianak, 01 Desember 2022

Kontak: Husni Mubarok, 085714345135

PUSAD Paramadina
admin@paramadina-pusad.or.id