Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
PUSAD Paramadina | Sengketa Tempat Ibadah Tak Melulu Tugas Polri
 

Sengketa Tempat Ibadah Tak Melulu Tugas Polri

Sengketa Tempat Ibadah Tak Melulu Tugas Polri

Papan segel yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dipasang di tembok pagar Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening 2, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Papan segel yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dipasang di tembok pagar Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening 2, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

 

TEMPO.CO, Yogykarta: Pemerintah tak bisa hanya mengandalkan kepolisian dalam menyelesaikan sengketa dan konflik atas tempat ibadah. Konflik semacam itu perlu diselesaikan dengan melibatkan organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan.

“Pemerintah daerah, ormas keagamaan, MUI dan lembaga resmi agama yang lain perlu terlibat aktif, bukan malah saling lempar tanggung jawab,” kata Peneliti PSKP UGM, Samsu Rizal Panggabean dalam diskusi Pemolisian dan Konflik Sengketa Tempat Ibadah, yang digelar Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM.

Samsu Rizal Panggabean menilai kompleksitas yang melatarbelakangi kasus sengketa rumah ibadah telah memperlihatkan bahwa polisi tak lagi bisa diharapkan sebagai institusi satu-satunya pencegah kekerasan semacam itu. Rizal mengusulkan metode plural policing atau pemolisian majemuk. Sehingga semua pihak telibat dalam menyelesaikannya.

Selama ini kata dia, mayoritas kritikus menyalahkan polisi yang tak mampu meredakan sengketa. “Tapi di lapangan, ada banyak hal yang di luar kapasitas polisi, mencegah perusakan rumah ibadah saja sering gagal,” kata dia.

Dalam berbagai penelitian sengketa pendirian rumah ibadah ada kecenderungan yang menunjukkan fenomena kian menyebarnya ke berbagai wilayah dan kelompok. Tak hanya kelompok Islam yang melarang pendirian gereja atau pura, kristen mulai melarang masjid, hindu melarang gereja dan masjid. “Ada pola solidaritas yang menyebar,” ujar dia.

Ketegangan minoritas-mayoritas seperti itu, lanjut dia, juga mendapat bumbu polemik antara warga pendatang dan asli. Kata dia, banyak sengketa rumah ibadah memakan korban pendatang. Apalagi, jika pendatang mendominasi sektor ekonomi tertentu.

Addi Mawahibun Idhom

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/04/06/173471545/Sengketa-Tempat-Ibadah-Tak-Melulu-Tugas-Polri

Irsyad Rafsadi
irsyad@paramadina-pusad.or.id