Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
PUSAD Paramadina | Sengketa Rumah Ibadat di Indonesia: Mengevaluasi Peran Forum Kerukunan Umat Beragama
 

Sengketa Rumah Ibadat di Indonesia: Mengevaluasi Peran Forum Kerukunan Umat Beragama

Sengketa Rumah Ibadat di Indonesia: Mengevaluasi Peran Forum Kerukunan Umat Beragama

Sengketa terkait rumah ibadat menjadi jenis konflik antar-agama yang makin umum terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir ini, menggantikan kekerasan sektarian yang pernah mengguncang wilayah-wilayah seperti Ambon (di Maluku) atau Poso (di Sulawesi Tengah) pada awal-awal periode Reformasi. Meskipun konflik rumah ibadat ini terutama terjadi di antara kaum Muslim dan Kristen, hal ini juga umum terjadi di antara pemeluk agama yang sama, seperti ketika kelompok-kelompok Muslim Sunni tertentu memprotes keberadaan masjid-masjid Ahmadiyah di Jawa Barat. Konflik terkait rumah ibadat ini mencerminkan kompleksitas hubungan di antara kelompok-kelompok mayoritas dan minoritas agama di Indonesia.

Laporan ini mendiskusikan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memediasi sengketa terkait dua kasus rumah ibadat: pembangunan sebuah masjid di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan penutupan sebuah gereja Kristen di Gunung Kidul, Yogyakarta. Dua kasus ini melibatkan dua kelompok minoritas agama yang berbeda (Muslim di Kupang dan Kristen di Gunung Kidul) dan memiliki konteks kebijakan politik dan budaya yang juga berbeda.

Kedua kasus ini memperlihatkan peran FKUB dalam penyelesaian sengketa hanya bersifat pinggiran. Artinya, perannya hanya terbatas pada penerbitan rekomendasi yang dipersyaratkan agar sengketa terkait rumah ibadat bisa diselesaikan. Tetapi fakta bahwa sengketa dalam kedua kasus itu pada akhirnya berhasil diselesaikan, terlepas dari peran minimal FKUB lokal, menunjukkan beberapa arah baru yang bisa ditempuh di masa depan dalam rangka memperkuat hubungan FKUB dengan pemerintah lokal dan organisasi masyarakat sipil.

Unduh laporan lengkapnya di bawah ini.

PUSAD Paramadina
admin@paramadina-pusad.or.id