Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
PUSAD Paramadina | Penanganan Konflik Sosial Berlatarbelakang Agama di Indonesia
 

Penanganan Konflik Sosial Berlatarbelakang Agama di Indonesia

Penanganan Konflik Sosial Berlatarbelakang Agama di Indonesia

Bahan diskusi di Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Antaragama, Jakarta, Senin 29 April 2013.

Tulisan singkat ini ingin membahas tiga pendekatan atau model utama dalam penanganan konflik sosial-keagamaan. Ketiganya adalah (1) pendekatan berbasis kekuatan dan kekuasaan, (2) pendekatan berbasis hak, dan (3) pendekatan berbasis kepentingan.

Beberapa gagasan yang hendak ditekankan dalam tulisan ini adalah: Pertama, pendekatan kekuatan menjadi pendekatan dominan dalam era Orde Baru. Tetapi, pendekatan ini tetap berlangsung pada era reformasi, khususnya di dalam konteks konflik horizontal. Kedua, pendekatan berbasis hak banyak digunakan di era reformasi baik oleh pihak pihak yang berkonflik maupun yang diperjuangkan lembaga pembela hak asasi manusia. Ketiga, pendekatan berbasis kepentingan sudah mulai diupayakan. Tetapi, pendekatan ini perlu diarus-utamakan. Selain itu, seperti yang dipraktikkan dalam beberapa kasus, pendekatan ini memiliki beberapa cacat substansi dan prosedur yang perlu dibenahi.

Akhirnya, pendekatan ketiga, yakni pendekatan berbasis kepentingan, lebih selaras dengan tatanan demokrasi yang responsif dan masyarakat sipil yang matang – dalam arti memiliki kapasitas menyelesaikan masalah dan konflik sosial, termasuk konflik berlatarbelakang agama. Karenanya, ini perlu digunakan sebagai pendekatan pertama, utama, dan default. Pendekatan berbasis hak digunakan jika pendekatan berbasis kepentingan gagal, dan pendekatan kekuatan adalah pilihan terakhir.

 

[wpfilebase tag=file id=128 /]

Irsyad Rafsadi
irsyad@paramadina-pusad.or.id