Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
PUSAD Paramadina | KEBEBASAN BERAGAMA: Kasus Pelanggaran Menumpuk
 

KEBEBASAN BERAGAMA: Kasus Pelanggaran Menumpuk

KEBEBASAN BERAGAMA: Kasus Pelanggaran Menumpuk

JAKARTA, KOMPAS — Selama bertahun-tahun ini banyak kasus pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tidak tertangani sehingga akhirnya menumpuk begitu saja. Salah satu kendala pemecahan masalah ini adalah pemahaman aparat pemerintah mengenai prinsip-prinsip hak kebebasan beragama yang masih minim.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, M Imdadun Rahmat, mengatakan, sebagian besar aparat pemerintah di daerah belum bisa membedakan antara hak-hak beragama yang tak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun dan hak-hak yang boleh dibatasi. “Banyak kasus yang tidak tertangani sehingga korbannya frustrasi luar biasa. Berbagai upaya telah mereka lakukan, tetapi mentah dan tak ada hasil,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Imdadun, sebagian besar pelanggaran terkait persoalan izin pendirian rumah ibadah. Ini sering dijadikan “legitimasi” kelompok-kelompok intoleran, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk menutup rumah-rumah ibadah.

“Ada yang tidak memproses izin pendirian rumah ibadah yang sedang diusahakan kelompok penganut tertentu, bahkan izin yang sudah diproses pun bisa dibatalkan oleh kelompok-kelompok intoleran setelah menekan pemerintah daerah,” tutur Imdadun.

Pemerintah dan aparat keamanan selalu berusaha menertibkan, bukan merestorasi keadaan. Jika demikian, suatu saat penutupan rumah ibadat akan meluas karena faktanya memang banyak rumah ibadat yang tidak berizin.

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menyampaikan, kebebasan beragama dan berkeyakinan masih kekurangan dukungan politik sehingga aparat penegak hukum tidak tegas menindak para pelaku kekerasan atas dasar agama. Sebagian aparat bahkan gamang ketika berhadapan dengan kekerasan oleh kelompok mayoritas.

Ujaran kebencian

Secara terpisah, Pendeta Palti Panjaitan dari Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, Jawa Barat, menyatakan pengalamannya sebagai korban pelanggaran kebebasan beragama. Dia kerap ditekan kelompok intoleran tertentu. Sikap aparat pemerintah membingungkan, bahkan cenderung membiarkan kelompok-kelompok itu menekan kelompok minoritas yang beribadah.

Palti mempertanyakan penegakan hukum ketika puluhan orang yang akan berwisata di Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibubarkan massa dari kelompok tertentu. Itu terjadi awal Juli 2015 ini.

Hal itu disampaikan Palti dalam diskusi grup terfokus “Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Penegakan Hukum” yang digagas Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina, Kepolisian Negara Republik Indonesia, ?dan didukung The Asia Foundation, di Jakarta, Jumat. Diskusi menyoroti ujaran kebencian yang berpotensi menyulut konflik dan perilaku intoleran. Ujaran ini diartikan sebagai ucapan oleh satu kelompok masyarakat untuk memprovokasi kebencian dan kekerasan ke kelompok lain. (ABK/IVV)

Kompas Cetak 4 Juli 2015

Ali Nursahid
ali@paramadina-pusad.id