Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
PUSAD Paramadina | Religious Freedom and Mediation: Some Notes on Three New Initiatives in Indonesia
 

Kebebasan Beragama dan Mediasi

Kebebasan Beragama dan Mediasi

Judul

Religious Freedom and Mediation: Some Notes on Three New Initiatives in Indonesia

Penulis

Ihsan Ali-Fauzi, Raditya Darningtyas

Bahasa

Inggris

Penerbit

Interreligious Studies and Intercultural Theology, November 2022

 

Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia dalam bidang kebebasan beragama mengalami kemunduran. Salah satu strategi yang mulai banyak digunakan dalam mengatasi masalah ini adalah mediasi, yang dianggap lebih murah ongkosnya, tidak memecah-belah karena kedua belah pihak tidak saling menyalahkan, dan lebih berbekas dalam jangka panjang. Sementara mediasi memang membuka peluang dan kesempatan baru bagi penguatan kebebasan beragama, hal itu juga mengandung tantangan-tantangan tersendiri.

Artikel ini mengevaluasi tiga inisiatif dalam arah di atas. Pertama adalah upaya pemerintah daerah untuk memediasi sengketa mengenai rumah ibadat seperti tampak dalam kasus Gereja Kristen Yasmin di Kota Bogor (Jawa Barat). Meskipun kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya bersepakat untuk merelokasi tempat berdirinya gereja baru, baik proses maupun hasilnya meninggalkan masalah-masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Kedua adalah pemanfaatan mediasi oleh Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan konflik-konflik agama. Meskipun Komnas HAM relatif mampu mendorong pemerintahan lokal untuk memediasi konflik, solusi yang dihasilkannya tidak selamanya efektif. Ketiga adalah berbagai upaya untuk pelembagaan mediasi antar-iman melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Walaupun pemerintahan pusat sudah memberi dukungan kepada berbagai upaya ini, beberapa masalah struktural terus menghambat kemajuannya.

Kata kunci

kebebasan beragama, mediasi, transformasi konflik, pendekatan berbasis kepentingan, Komnas HAM, FKUB

DOI

https://doi.org/10.1558/isit.24617

PUSAD Paramadina
admin@paramadina-pusad.or.id