Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BEGIN:VCALENDAR
PRODID://WordPress//Event-Post-V5.9.2//EN
VERSION:2.0
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:DAYLIGHT
TZOFFSETFROM:+0100
TZOFFSETTO:+0700
DTSTART:19700329T020000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=3
END:DAYLIGHT
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0100
TZNAME:CET
DTSTART:19701025T030000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=10
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
SUMMARY:[Ringkasan Artikel RISOS #9] Represi Digital dengan Dalih “Melawan Hoaks”: Pengalaman Empat Negara ASEAN
UID:https://www.dev.paramadina-pusad.or.id/ringkasan-artikel-risos-9-represi-digital-dengan-dalih-melawan-hoaks-pengalaman-empat-negara-asean/
LOCATION:
DTSTAMP:20221030
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20221030
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20221030
DESCRIPTION:RISOS kali ini akan membahas laporan studi berjudul “Justifying Digital
Repression via ‘Fighting Fake News’”, yang diterbitkan dalam Serial
Trends in Southeast Asia (ISEAS, Juli 2022). Ditulis Janjira Sombatpoonsiri
dan Dien Nguyen An Luong berdasarkan studi kasus di empat negara ASEAN
(Kamboja, Myanmar, Thailand dan Vietnam), laporan ini menunjukkan bagaimana
pemerintah mempolitisasi definisi “hoaks” atau “berita palsu” untuk
membenarkan penggunaan macam-macam taktik represi digital.
Penulis menelusuri dan membandingkan definisi berita palsu yang terkandung
dalam beragam aturan hukum dan dokumen kebijakan pemerintah terkait
perlawanan terhadap disinformasi di empat negara. Hal ini dilakukan guna
menganalisis karakteristik umum dalam perumusan definisi berita palsu yang
menyebabkan istilah tersebut mudah untuk dipolitisasi. Selain itu, penulis
juga mengumpulkan beragam kasus represi digital yang dilakukan keempat
pemerintah negara di atas dengan dalih pemberantasan berita palsu untuk
melihat pola represi yang dilakukan.
Di empat negara otokrasi tersebut, makna berita palsu diperluas dari
sekadar berita yang mengandung informasi yang tidak benar menjadi berita
yang mengandung informasi tidak benar dan membahayakan pilar bangsa.
Transformasi retorik itu kemudian memberikan otoritas kepada pemerintah dan
aparat penegak hukum untuk menindak siapapun yang dianggap membawa
informasi yang membahayakan kepentingan penguasa dengan dalih demi menjaga
keamanan publik.
Studi ini memaparkan beberapa temuan. Pertama, di empat negara di atas,
yang dimaksud “hoaks” atau “berita palsu” tidak didefinisikan
dengan jelas. Pemerintah di negara-negara itu malah fokus kepada bahaya
atau ancaman yang mungkin diakibatkan oleh penyebarannya kepada keamanan
nasional, ketertiban publik, dan prestise bangsa.
Kedua, karena pemerintah memiliki kuasa untuk memaksakan pelabelan
“hoaks” dan “berita palsu” sesuka mereka, maka pemerintah dapat
mengkriminalisasi orang-orang yang dituduh menyebarkan informasi seperti
itu dengan alasan menjaga keselamatan publik.
Ketiga, sedikitnya ada empat cara yang digunakan pemerintah untuk
memperketat pengawasan atas ruang siber dalam rangka melawan “hoaks”
dan “berita palsu”, yaitu: (i) Mempersekusi pengguna internet,
jurnalis, dan khususnya mereka yang dianggap kritikus atau pembangkang di
empat negara; (ii) Menekan penyedia layanan Internet (ISP) dan platform
media social untuk memblok dan mencabut konten di Kamboja, Thailand dan
Vietnam; (iii) Memperluas dan memperdalam pengawasan di ranah digital
seperti pengawasan di media sosial dan pengumpulan data pribadi pengguna
internet khususnya di Thailand dan Vietnam; dan (iv) Mematikan (shut down)
internet secara keseluruhan di Myanmar.
Untuk menganalisis faktor apa yang mendorong munculnya pola represi digital
yang berbeda-beda di tiap negara, dibutuhkan penelitian lanjut yang lebih
mendalam. Misalnya, kapasitas birokrasi dan infrastruktur siber yang lebih
maju di Thailand dan Vietnam memungkinkan pemerintah untuk melakukan
pengumpulan data pribadi pengguna internet dengan skala besar. Perkembangan
ekonomi digital di kedua negara yang pesat juga memungkinkan adanya
ketergantungan industri seperti perdagangan dan periklanan pada platform
digital tertentu sehingga kedua negara tersebut cenderung enggan memilih
cara internet shutdown.
Studi di atas tentu sangat relevan untuk dibicarakan di Tanah Air. Dalam
beberapa tahun terakhir, banyak studi dan laporan organisasi masyarakat
sipil yang menunjukkan adanya pembatasan kebebasan sipil dan penyempitan
ruang sipil (civic space) di Indonesia. Misalnya pada 2021, jaringan
pemantau kebebasan sipil CIVICUS memasukkan Indonesia sebagai negara yang
terhalang1 ruang sipilnya. Banyak dari pembatasan kebebasan sipil di atas
yang meliputi hak-hak di ranah digital termasuk kriminalisasi pengguna
internet menggunakan UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (ITE) serta pemblokiran situs dan konten internet menggunakan
regulasi turunannya.
Beberapa pertanyaan bisa diajukan sebagai pemantik diskusi: Sejauhmana
fenomena di atas berkembang juga di Indonesia? Jika ya, apakah
taktik-taktik represi digital yang dijalankan serupa atau lebih bervariasi?
Apa yang harus dilakukan warganegara untuk melawan kecenderungan di
atas?***
END:VEVENT
END:VCALENDAR