Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BEGIN:VCALENDAR PRODID://WordPress//Event-Post-V5.9.2//EN VERSION:2.0 BEGIN:VTIMEZONE TZID:Asia/Jakarta BEGIN:DAYLIGHT TZOFFSETFROM:+0100 TZOFFSETTO:+0700 DTSTART:19700329T020000 RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=3 END:DAYLIGHT BEGIN:STANDARD TZOFFSETFROM:+0700 TZOFFSETTO:+0100 TZNAME:CET DTSTART:19701025T030000 RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=10 END:STANDARD END:VTIMEZONE BEGIN:VEVENT SUMMARY:[Ringkasan Artikel RISOS #6] Ragam Kuasa di Indonesia: Hukum, Seni Tradisional dan Kebebasan Beragama UID:https://www.dev.paramadina-pusad.or.id/ringkasan-artikel-risos-6-ragam-kuasa-di-indonesia-hukum-seni-tradisional-dan-kebebasan-beragama/ LOCATION: DTSTAMP:20220624 DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20220624 DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20220624 DESCRIPTION:Ragam Kuasa di Indonesia: Hukum, Seni Tradisional dan Kebebasan Beragama Judul: Pluralities of Power in Indonesia’s Intellectual Property Law, Regional Arts and Religious Freedom Debates Penulis: Lorraine Aragon Jurnal: Anthropological Forum Vol. 32 No. 1 (2022) Tebal: v + 22 halaman Artikel ini mendiskusikan konsep kuasa (power) di Indonesia dan Asia Tenggara dalam kaitannya dengan hubungan masyarakat lokal dan negara. Seorang antropolog yang telah mengkaji Indonesia selama lebih dari tiga dasawarsa, sejak awal Aragon menaruh perhatian pada isu-isu terkait seni, pertunjukan dan juga agama lokal di Indonesia dalam kaitannya dengan negara. Dalam artikel ini, Aragon menyoroti kembali konsep kuasa berdasarkan kajiannya atas dua hukum yang telah banyak memancing perdebatan. Pertama, UU Hak Cipta (N0. 28/2014), yang beberapa pasalnya berbicara tentang ekspresi budaya tradisional, dan menyatakan bahwa “Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.” Kedua, UU Administrasi Kependudukan (2006/2013) yang pernah mengalami judicial review di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016-2017, dengan putusan yang, setidaknya dalam sebagian tafsirnya, dianggap memberikan pengakuan kesetaraan hak sipil penganut kepercayaan/agama leluhur. Aragon berargumen bahwa kedua kasus itu mengungkapkan adanya keragaman konsep kuasa yang muncul dari narasi dan praktik kelompok minoritas budaya/agama yang melawan otoritas negara. Ia mempertanyakan kembali konsep kuasa yang diajukan para sarjana terdahulu, seperti Ben Anderson dan Lucien Hanks. Dalam kedua perkembangan mutakhir di atas, ia melihat bahwa konsep mengenai kuasa yang jamak di Asia Tenggara lebih dapat menjelaskan ketimbang penjelasan yang mengacu pada (pengaruh) globalisasi, hak asasi manusia, atau penjelasan yang mempertentangkan negara modern versus perlawanan kelompok indigenous. Aragon berpendapat bahwa: “Kita perlu mempertimbangkan penolakan kelompok minoritas terhadap hukum dan tekanan negara “modern” sebagai sesuatu yang berakar pada praktik dan pola hubungan lokal ketimbang sekedar sebagai perlawanan politik atau tuntutan masyarakat lokal atas hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM tahun 1948.” Artikel ini menarik untuk didiskusikan karena kaitannya dengan upaya advokasi dan dinamika pemenuhan hak kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia. Apakah penggunaan bahasa baru seperti kesetaraan kewarganegaraan, hak-hak sipil, perlindungan warisan budaya tradisional, kebebasan beragama, otonomi daerah sesungguhnya merupakan strategi pragmatis bagi perjuangan ide-ide tradisional, yang seharusnya lebih diperhatikan? Seperti apakah kuasa dikonseptualisasi oleh Aragon untuk membingkai penjelasannya atas dua peristiwa mutakhir terkait budaya/agama lokal tersebut?*** END:VEVENT END:VCALENDAR