Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BEGIN:VCALENDAR
PRODID://WordPress//Event-Post-V5.9.2//EN
VERSION:2.0
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:DAYLIGHT
TZOFFSETFROM:+0100
TZOFFSETTO:+0700
DTSTART:19700329T020000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=3
END:DAYLIGHT
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0100
TZNAME:CET
DTSTART:19701025T030000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=10
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
SUMMARY:[Ringkasan Artikel RISOS #6] Ragam Kuasa di Indonesia: Hukum, Seni Tradisional dan Kebebasan Beragama
UID:https://www.dev.paramadina-pusad.or.id/ringkasan-artikel-risos-6-ragam-kuasa-di-indonesia-hukum-seni-tradisional-dan-kebebasan-beragama/
LOCATION:
DTSTAMP:20220624
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20220624
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20220624
DESCRIPTION:Ragam Kuasa di Indonesia: Hukum, Seni Tradisional dan Kebebasan Beragama
Judul: Pluralities of Power in Indonesia’s Intellectual Property Law,
Regional Arts and Religious
Freedom Debates
Penulis: Lorraine Aragon
Jurnal: Anthropological Forum Vol. 32 No. 1 (2022)
Tebal: v + 22 halaman
Artikel ini mendiskusikan konsep kuasa (power) di Indonesia dan Asia
Tenggara dalam kaitannya dengan hubungan masyarakat lokal dan negara.
Seorang antropolog yang telah mengkaji Indonesia selama lebih dari tiga
dasawarsa, sejak awal Aragon menaruh perhatian pada isu-isu terkait seni,
pertunjukan dan juga agama
lokal di Indonesia dalam kaitannya dengan negara. Dalam artikel ini, Aragon
menyoroti kembali konsep kuasa berdasarkan kajiannya atas dua hukum yang
telah
banyak memancing perdebatan. Pertama, UU Hak Cipta (N0. 28/2014), yang
beberapa pasalnya berbicara tentang ekspresi budaya tradisional, dan
menyatakan bahwa “Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang
oleh Negara.” Kedua, UU Administrasi Kependudukan (2006/2013) yang pernah
mengalami judicial review di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016-2017,
dengan putusan yang, setidaknya dalam sebagian tafsirnya, dianggap
memberikan pengakuan kesetaraan hak sipil penganut kepercayaan/agama
leluhur.
Aragon berargumen bahwa kedua kasus itu mengungkapkan adanya keragaman
konsep kuasa yang muncul dari narasi dan praktik kelompok minoritas
budaya/agama yang melawan otoritas negara. Ia mempertanyakan kembali konsep
kuasa yang diajukan para sarjana terdahulu, seperti Ben Anderson dan Lucien
Hanks. Dalam kedua perkembangan mutakhir di atas, ia melihat bahwa konsep
mengenai kuasa yang jamak di Asia Tenggara lebih dapat menjelaskan
ketimbang penjelasan yang mengacu pada (pengaruh) globalisasi, hak asasi
manusia,
atau penjelasan yang mempertentangkan negara modern versus perlawanan
kelompok indigenous. Aragon berpendapat bahwa: “Kita perlu
mempertimbangkan penolakan kelompok minoritas terhadap hukum dan tekanan
negara “modern” sebagai sesuatu yang berakar pada praktik dan pola
hubungan lokal ketimbang sekedar sebagai perlawanan politik atau tuntutan
masyarakat lokal atas hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam
Deklarasi Universal HAM tahun 1948.”
Artikel ini menarik untuk didiskusikan karena kaitannya dengan upaya
advokasi dan dinamika pemenuhan hak kelompok penghayat kepercayaan di
Indonesia. Apakah penggunaan bahasa baru seperti kesetaraan
kewarganegaraan, hak-hak sipil, perlindungan warisan budaya tradisional,
kebebasan beragama, otonomi daerah sesungguhnya merupakan strategi
pragmatis bagi perjuangan ide-ide tradisional, yang seharusnya lebih
diperhatikan? Seperti apakah kuasa dikonseptualisasi oleh Aragon untuk
membingkai penjelasannya atas dua peristiwa mutakhir terkait budaya/agama
lokal tersebut?***
END:VEVENT
END:VCALENDAR