Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BEGIN:VCALENDAR
PRODID://WordPress//Event-Post-V5.9.2//EN
VERSION:2.0
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:DAYLIGHT
TZOFFSETFROM:+0100
TZOFFSETTO:+0700
DTSTART:19700329T020000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=3
END:DAYLIGHT
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0100
TZNAME:CET
DTSTART:19701025T030000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=10
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
SUMMARY:[Ringkasan Artikel RISOS #2] PEREMPUAN DAN DIALOG ANTAR-AGAMA: PENGALAMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)
UID:https://www.dev.paramadina-pusad.or.id/ringkasan-artikel-risos-2-perempuan-dan-dialog-antar-agama-pengalaman-forum-kerukunan-umat-beragama-fkub/
LOCATION:
DTSTAMP:20220225
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20220225
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20220225
DESCRIPTION:Reading in Social Sciences (RISOS) #2
PEREMPUAN DAN DIALOG ANTAR-AGAMA: PENGALAMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
(FKUB)
Jumat, 25 Februari 2022, pukul 14:00-16:00 WIB.
Ringkasan Artikel Jurnal
Judul: The Role of Women in Interreligious Dialogue in Indonesia: A Study
on the
Forum for Religious Harmony (FKUB)
Penulis: Wiwin S. A. Rohmawati
Jurnal: The Muslim World, 2020 (Vol. 110 Issue 4)
Tebal: 16 halaman
Perempuan seringkali tidak mendapat ruang dalam dialog antar-agama.
Sekalipun ada, peran
perempuan kerap terbatas pada hal-hal yang kurang substantif dan kurang
berpengaruh di ranah
pembuatan keputusan. Hal ini menyebabkan forum dialog tidak representatif
bagi aspirasi dan
peran perempuan. Forum dialog maupun upaya binadamai lainnya yang tidak
melibatkan
perempuan akhirnya menjadi tidak efektif dalam menciptakan kerukunan di
masyarakat.
Tokoh agama, pemimpin politik, diplomat, mediator dan peran lainnya dalam
upaya binadamai
masih banyak didominasi peran dan perspektif laki-laki. Hal ini juga
dipengaruhi oleh
kedudukan dan privilese laki-laki dalam tatanan masyarakat lebih luas yang
masih didominasi
budaya maskulinitas. Tradisi keagamaan dan dominasi maskulinitas yang
saling berkelindan
berujung pada anggapan bahwa tokoh agama laki-laki memiliki legitimasi
untuk mewakili
suara seluruh anggota masyarakat termasuk perempuan.
Perempuan dianggap tidak memiliki cukup kapasitas untuk aktif di ruang
publik termasuk
dalam ruang dialog antar-agama. Anggapan ini keliru karena perempuan juga
memilik peran
krusial di masyarakat. Latar belakang dan pengalaman perempuan di ranah
sehari-hari, serta
gaya negosiasi yang cenderung lebih integratif1 dapat menjadi faktor
pendorong dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.
Dalam artikel ini, dengan menggunakan konsep hegemoni maskulinitas Raewyn
Connell,
Rohmawati (2020) mengulas peran perempuan dalam dialog antar-agama dengan
mengambil
Forum Kerukunan Antar Agama (FKUB) sebagai contoh kasus. Struktur sosial
yang
didominasi maskulinitas sangat terkait dengan sistem masyarakat patriarki.
Hegemoni
maskulinitas secara empiris dapat dianalisis di tiga level. Pertama di
level lokal yang terdiri
dari keluarga, organisasi dan komunitas. Kedua, di level regional yang
dibangun melalui
1 Penelitian sebelumnya yang mempelajari pengaruh maskulinitas dan
femininitas terhadap proses dialog dan
negosiasi menunjukkan bahwa perempuan cenderung menggunakan negosiasi
dengan pendekatan integratif
yang mengutamakan hubungan antar pihak dan pemenuhan kebutuhan seluruh
pihak. Di sisi lain, laki-laki kerap
menggunakan pendekatan distributif yang berfokus pada hasil. (Sheryl D.
Brahnam, et al, “A gender-based
Categorization for Conflict Resolution,” dalam Journal of Management
Development, 24, 3, 2005, 203-204)
institusi budaya dan negara. Ketiga, di level global yang dibangun melalui
arena transnasional.
Karakteristik maskulin dan feminin yang berkembang menjadi norma gender
kemudian
menjadi basis interaksi di level individu dan institusi yang digunakan
untuk melegitimasi
beragam kebijakan.
Rohmawati (2020) juga menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk
melihat peran
perempuan dalam FKUB dan menghasilkan beberapa temuan. Pertama, proporsi
anggota laki-
laki dan perempuan di FKUB masih sangat timpang sehingga anggota laki-laki
masih
mendominasi. Data yang dikumpulkan dari 14 FKUB Provinsi menunjukkan bahwa
komposisi
anggotanya terdiri dari 91.3 % laki-laki dan 8.7 % perempuan. Sementara
itu, dari data 101
FKUB kabupaten/kota, ditemukan bahwa 92.8 % anggotanya adalah laki-laki.
Hal ini juga
dipengaruhi oleh isi Peraturan Bersama Menteri 2006 yang mengatur
keanggotaan FKUB.
Kedua, selain dari segi keanggotaan, Rohmawati juga melihat aspek program
dan tema acara
yang diusung FKUB. Isu yang dibahas kebanyakan berfokus pada ekstremisme
dan terorisme,
hanya sedikit yang secara membahas isu perempuan. Ketiga, dari segi
narasumber dan
fasilitator, masih banyak FKUB yang menyelenggarakan acara dengan anggota
panel yang
semuanya terdiri dari laki-laki. Keempat, dari segi peserta acara, masih
banyak acara FKUB
yang hanya memiliki sedikit peserta perempuan. Meski demikian, ada juga
FKUB yang secara
khusus mengundang 150 tokoh agama perempuan sebagai perwakilan berbagai
organisasi
keagamaan.
Keterbatasan ruang yang mengakomodasi peran perempuan menyebabkan minimnya
kesempatan bagi perempuan untuk mengikuti pelatihan yang dapat membangun
kapasitasnya
untuk berperan di ruang dialog antar-agama. Mengingat potensi perempuan
yang besar untuk
mendorong kerukunan di masyarakat, Rohmawati (2020) mengusulkan adanya
kuota 30% bagi
anggota perempuan di FKUB sebagaimana yang ada di lembaga legislatif serta
adanya upaya
pengarusutamaan gender di kegiatan-kegiatan FKUB. Sudah saatnya ruang
dialog antar-agama
dibuat lebih inklusif agar ia tidak sekadar menjadi forum formalistis dan
terbatas pada aspirasi
elit masyarakat saja.***
END:VEVENT
END:VCALENDAR