Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BEGIN:VCALENDAR PRODID://WordPress//Event-Post-V5.9.2//EN VERSION:2.0 BEGIN:VTIMEZONE TZID:Asia/Jakarta BEGIN:DAYLIGHT TZOFFSETFROM:+0100 TZOFFSETTO:+0700 DTSTART:19700329T020000 RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=3 END:DAYLIGHT BEGIN:STANDARD TZOFFSETFROM:+0700 TZOFFSETTO:+0100 TZNAME:CET DTSTART:19701025T030000 RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=10 END:STANDARD END:VTIMEZONE BEGIN:VEVENT SUMMARY:[Ringkasan Artikel RISOS #2] PEREMPUAN DAN DIALOG ANTAR-AGAMA: PENGALAMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) UID:https://www.dev.paramadina-pusad.or.id/ringkasan-artikel-risos-2-perempuan-dan-dialog-antar-agama-pengalaman-forum-kerukunan-umat-beragama-fkub/ LOCATION: DTSTAMP:20220225 DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20220225 DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20220225 DESCRIPTION:Reading in Social Sciences (RISOS) #2 PEREMPUAN DAN DIALOG ANTAR-AGAMA: PENGALAMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) Jumat, 25 Februari 2022, pukul 14:00-16:00 WIB. Ringkasan Artikel Jurnal Judul: The Role of Women in Interreligious Dialogue in Indonesia: A Study on the Forum for Religious Harmony (FKUB) Penulis: Wiwin S. A. Rohmawati Jurnal: The Muslim World, 2020 (Vol. 110 Issue 4) Tebal: 16 halaman Perempuan seringkali tidak mendapat ruang dalam dialog antar-agama. Sekalipun ada, peran perempuan kerap terbatas pada hal-hal yang kurang substantif dan kurang berpengaruh di ranah pembuatan keputusan. Hal ini menyebabkan forum dialog tidak representatif bagi aspirasi dan peran perempuan. Forum dialog maupun upaya binadamai lainnya yang tidak melibatkan perempuan akhirnya menjadi tidak efektif dalam menciptakan kerukunan di masyarakat. Tokoh agama, pemimpin politik, diplomat, mediator dan peran lainnya dalam upaya binadamai masih banyak didominasi peran dan perspektif laki-laki. Hal ini juga dipengaruhi oleh kedudukan dan privilese laki-laki dalam tatanan masyarakat lebih luas yang masih didominasi budaya maskulinitas. Tradisi keagamaan dan dominasi maskulinitas yang saling berkelindan berujung pada anggapan bahwa tokoh agama laki-laki memiliki legitimasi untuk mewakili suara seluruh anggota masyarakat termasuk perempuan. Perempuan dianggap tidak memiliki cukup kapasitas untuk aktif di ruang publik termasuk dalam ruang dialog antar-agama. Anggapan ini keliru karena perempuan juga memilik peran krusial di masyarakat. Latar belakang dan pengalaman perempuan di ranah sehari-hari, serta gaya negosiasi yang cenderung lebih integratif1 dapat menjadi faktor pendorong dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Dalam artikel ini, dengan menggunakan konsep hegemoni maskulinitas Raewyn Connell, Rohmawati (2020) mengulas peran perempuan dalam dialog antar-agama dengan mengambil Forum Kerukunan Antar Agama (FKUB) sebagai contoh kasus. Struktur sosial yang didominasi maskulinitas sangat terkait dengan sistem masyarakat patriarki. Hegemoni maskulinitas secara empiris dapat dianalisis di tiga level. Pertama di level lokal yang terdiri dari keluarga, organisasi dan komunitas. Kedua, di level regional yang dibangun melalui 1 Penelitian sebelumnya yang mempelajari pengaruh maskulinitas dan femininitas terhadap proses dialog dan negosiasi menunjukkan bahwa perempuan cenderung menggunakan negosiasi dengan pendekatan integratif yang mengutamakan hubungan antar pihak dan pemenuhan kebutuhan seluruh pihak. Di sisi lain, laki-laki kerap menggunakan pendekatan distributif yang berfokus pada hasil. (Sheryl D. Brahnam, et al, “A gender-based Categorization for Conflict Resolution,” dalam Journal of Management Development, 24, 3, 2005, 203-204) institusi budaya dan negara. Ketiga, di level global yang dibangun melalui arena transnasional. Karakteristik maskulin dan feminin yang berkembang menjadi norma gender kemudian menjadi basis interaksi di level individu dan institusi yang digunakan untuk melegitimasi beragam kebijakan. Rohmawati (2020) juga menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk melihat peran perempuan dalam FKUB dan menghasilkan beberapa temuan. Pertama, proporsi anggota laki- laki dan perempuan di FKUB masih sangat timpang sehingga anggota laki-laki masih mendominasi. Data yang dikumpulkan dari 14 FKUB Provinsi menunjukkan bahwa komposisi anggotanya terdiri dari 91.3 % laki-laki dan 8.7 % perempuan. Sementara itu, dari data 101 FKUB kabupaten/kota, ditemukan bahwa 92.8 % anggotanya adalah laki-laki. Hal ini juga dipengaruhi oleh isi Peraturan Bersama Menteri 2006 yang mengatur keanggotaan FKUB. Kedua, selain dari segi keanggotaan, Rohmawati juga melihat aspek program dan tema acara yang diusung FKUB. Isu yang dibahas kebanyakan berfokus pada ekstremisme dan terorisme, hanya sedikit yang secara membahas isu perempuan. Ketiga, dari segi narasumber dan fasilitator, masih banyak FKUB yang menyelenggarakan acara dengan anggota panel yang semuanya terdiri dari laki-laki. Keempat, dari segi peserta acara, masih banyak acara FKUB yang hanya memiliki sedikit peserta perempuan. Meski demikian, ada juga FKUB yang secara khusus mengundang 150 tokoh agama perempuan sebagai perwakilan berbagai organisasi keagamaan. Keterbatasan ruang yang mengakomodasi peran perempuan menyebabkan minimnya kesempatan bagi perempuan untuk mengikuti pelatihan yang dapat membangun kapasitasnya untuk berperan di ruang dialog antar-agama. Mengingat potensi perempuan yang besar untuk mendorong kerukunan di masyarakat, Rohmawati (2020) mengusulkan adanya kuota 30% bagi anggota perempuan di FKUB sebagaimana yang ada di lembaga legislatif serta adanya upaya pengarusutamaan gender di kegiatan-kegiatan FKUB. Sudah saatnya ruang dialog antar-agama dibuat lebih inklusif agar ia tidak sekadar menjadi forum formalistis dan terbatas pada aspirasi elit masyarakat saja.*** END:VEVENT END:VCALENDAR