Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BEGIN:VCALENDAR
PRODID://WordPress//Event-Post-V5.9.2//EN
VERSION:2.0
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:DAYLIGHT
TZOFFSETFROM:+0100
TZOFFSETTO:+0700
DTSTART:19700329T020000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=3
END:DAYLIGHT
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0100
TZNAME:CET
DTSTART:19701025T030000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=10
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
SUMMARY:[Ringkasan Artikel RISOS #1] DEKOLONISASI HAK ASASI MANUSIA: MEMPERTIMBANGKAN TAWARAN AN-NAIM
UID:https://www.dev.paramadina-pusad.or.id/ringkasan-artikel-risos-1-dekolonisasi-hak-asasi-manusia-mempertimbangkan-tawaran-an-naim/
LOCATION:
DTSTAMP:20220128
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20220128
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20220128
DESCRIPTION:Reading in Social Sciences (RISOS) #1
DEKOLONISASI HAK ASASI MANUSIA:
MEMPERTIMBANGKAN TAWARAN AN-NAIM
28 Januari 2022
Ringkasan Buku
Judul Buku: Decolonizing Human Rights
Penulis: Abdullahi Ahmed An-Naim
Penerbit: Cambridge University Press, 2001
Tebal: v + 138 halaman
Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) telah menjadi isu yang banyak dibicarakan
sejak
berkembangnya konsep dan rezim HAM internasional tahun 1945-1948.
Perdebatan tentang
HAM, baik di ranah konseptual maupun implementasi, kerap mewarnai pertemuan
di antara
negara maupun aktor internasional dan domestik lainnya. Penegakan HAM yang
konsisten dan
merata juga masih menjadi tantangan.
Mekanisme penegakan yang selama ini bergantung pada rezim hukum
internasional dan
institusi antarnegara dinilai kurang efektif dan bahkan melanggengkan
praktik neokolonialisme
yang kerap melanggar HAM alih-alih memastikan perlindungan HAM di banyak
wilayah.
Buku terbaru karya Abdullahi Ahmed An-Naim, Decolonizing Human Rights
(Cambridge
University Press, 2021) mengamini adanya kebuntuan dalam upaya penegakan
HAM saat ini
dan menawarkan cara-cara baru memajukan HAM melalui transformasi budaya dan
mobilisasi
politik.
Penegakan HAM melalui kerangka hukum internasional saat ini dinilai An-Naim
kurang
efektif karena beberapa alasan. Pertama, sistem HAM internasional terlalu
bergantung dan
berfokus pada negara. Negara menjadi aktor utama yang memiliki kewajiban
melindungi HAM
sementara negara juga yang menjadi aktor pelanggar HAM. Hal ini menimbulkan
apa yang
An-Naim sebut sebagai paradoxical paradigm perlindungan HAM di bawah hukum
internasional. Mekanisme ratifikasi traktat HAM oleh negara juga dianggap
tidak efektif:selain
karena tidak semua negara bersedia melakukannya, negara yang bersedia pun
masih bisa
melakukan “reservasi” pada pasal-pasal tertentu untuk mengurangi atau
memodifikasi
substansi dalam traktat guna mengurangi tanggung jawab mereka.
Kedua, penegakan HAM melalui mekanisme intervensi humaniter dinilai sangat
bermasalah
karena bersifat koersif dan merupakan cerminan kebijakan neokolonialisme
negara-negara
Barat yang ingin memenuhi kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer yang
dikerahkan saat
intervensi selalu menimbulkan korban jiwa yang justru semakin memperparah
penderitaan
warga sipil. Keterbatasan budaya, bahasa dan pengetahuan lokal aktor yang
melakukan
intervensi humaniter menyebabkan sulitnya mendapatkan rasa percaya dan
legitimasi dari
masyarakat lokal. Durasi intervensi yang singkat juga biasanya tidak
memungkinkan adanya
upaya pemulihan yang komprehensif sehingga justru menyulitkan terciptanya
kondisi
perdamaian yang berkelanjutan.
Ketiga, klaim” universalitas” norma HAM yang selama ini diusung
bertentangan dengan realita
perbedaan budaya dan konteks di berbagai belahan dunia. Konseptualisasi
nilai-nilai HAM
juga dinilai An-Naim sangat bias pada kebudayaan Barat sehingga abai dengan
perspektif
budaya negara-negara lain. Contohnya, pengutamaan hak sipil dan politik
dibanding sosial
ekonomi dalam diskursus HAM menyebabkan pemerintah negara-negara Selatan
lebih mudah
dituduh sebagai pelanggar HAM ketimbang negara Barat. Padahal pemenuhan hak
sipil-politik
dan sosial-ekonomi saling terkait, sehingga menghukum negara berkembang
dengan sanksi
ekonomi atas pelanggaran hak sipil yang dilakukan oleh pemerintah negara
tersebut justru akan
semakin menyulitkan penegakan HAM.
Dengan menganalisis sejarah pembentukan norma HAM sejak Deklarasi Universal
HAM
tahun 1948 hingga proses kodifikasi norma HAM ke dalam beragam perjanjian
internasional,
An-Naim menunjukkan ketidakmampuan kerangka legal dalam menegakan
norma-norma
tersebut. Dia juga memberi kritik yang dalam mengenai kebijakan HAM Amerika
Serikat yang
selama ini gencar mempromosikan dirinya sebagai pelindung HAM sebagai salah
satu negara
maju dengan rekam jejak pelanggaran HAM paling parah. Intervensi humaniter
yang
mengatasnamakan “masyarakat internasional” sering dijadikan sebagai
alat pemenuhan
kepentingan nasional Amerika Serikat. Beberapa contoh seperti kebijakan
luar negeri AS
dalam menginvasi Irak dan Afghanistan juga turut dikritik An-Naim.
Praktik organisasi internasional yang terkesan “tebang pilih” dalam
melaporkan pelanggaran
HAM di negara tertentu namun tidak di negara lain juga makin mempertegas
adanya relasi
kuasa dalam hubungan internasional. An-Naim menunjukkan bahwa dalam banyak
kasus,
organisasi HAM internasional menerima pendanaan dari negara-negara maju
saja sehingga
standar akuntabilitas yang diterapkan ke negara maju dan berkembang menjadi
tidak adil.
Strategi name and shame yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku
pemerintah negara
pelanggar HAM juga kerap kontraproduktif dengan perlindungan HAM masyarakat
setempat.
An-Naim menawarkan konsep 3C atau concept, content, dan context dalam
memahami dan
menerapkan HAM. Konsep universalitas HAM perlu melihat content, yaitu klaim
untuk
mengartikan norma yang dianggap universal dengan makna tertentu. Sementara
konteks
budaya dan politik di suatu negara juga penting untuk memahami bagaimana
aktor di berbagai
negara lain memaknai atau menerapkan perlindungan hak asasi.
An-Naim berpendapat bahwa penegakan HAM dapat berjalan efektif ketika
proses organik di
level komunitas juga berjalan melalui proses transformasi budaya oleh
masyarakat.
Transformasi budaya dapat diarahkan agar menciptakan atau pun melanggengkan
perilaku dan
relasi sosial yang saling melindungi hak sesama manusia dalam sebuah
komunitas. Mobilisasi
politik seperti gerakan sosial yang dikelola langsung oleh konstituen untuk
menyebarkan nilai-
nilai HAM juga dinilai akan lebih mudah diterima dan diterapkan dalam
jangka waktu panjang
ketimbang pemaksaan nilai HAM melalui intervensi humaniter maupun imposisi
nilai melalui
ragam hukum maupun institusi internasional yang mendominasi rezim HAM saat
ini.***
END:VEVENT
END:VCALENDAR