Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BEGIN:VCALENDAR
PRODID://WordPress//Event-Post-V5.9.2//EN
VERSION:2.0
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:DAYLIGHT
TZOFFSETFROM:+0100
TZOFFSETTO:+0700
DTSTART:19700329T020000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=3
END:DAYLIGHT
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0100
TZNAME:CET
DTSTART:19701025T030000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=10
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
SUMMARY:Memperkokoh Kerukunan Berperspektif Gender
UID:https://www.dev.paramadina-pusad.or.id/memperkokoh-kerukunan-berperspektif-gender/
LOCATION:
DTSTAMP:20211228T130000
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20211228T130000
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20211228T130000
DESCRIPTION:Secara nasional, anggota FKUB perempuan tidak lebih dari 9 persen dari
5.736 anggota FKUB di Indonesia. Demikian salah satu temuan dari pangkalan
data tentang profil dan kinerja FKUB di 331 provinsi, kabupaten, dan kota
di Indonesia.
Sejak 2018, PUSAD Paramadina atas dukungan Knowledge Sector Initiative
(KSI), Balitbang Kemenag, dan PKUB Kemenag, mengembangkan pangkalan data
tentang profil dan kinerja FKUB di Indonesia. Hingga tahu 2021, data
profil FKUB telah terkumpul 60%.
Selain masalah gender, riset pangkalan data FKUB ini menemukan tiga temuan
pokok, yaitu terkait kinerja pemerintah daerah, kelembagaan FKUB, peran dan
kinerja FKUB. Selain itu, laporan pangkalan data ini juga diperkuat dengan
kajian kualitatif di kota Bogor, kota Semarang, kabupaten Kulon Progo, dan
kabupaten Jepara.
“Ada beberapa permasalahan di FKUB di antaranya perihal kinerja
pemerintah daerah yang belum optimal,” ungkap Raditya, peneliti PUSAD
Paramadina. Selain itu, lanjutnya, FKUB masih difokuskan kepada persoalan
administrasi pengurusan rumah ibadah daripada terkait kerukunan.
Wiwin Siti Aminah, Pengurus FKUB DIY dan Peneliti Keterlibatan Perempuan
dalam FKUB membenarkan data mutakhir tentang komposisi perempuan di FKUB
bahwa ada peningkatan 1% partisipasi perempuan dari tahun 2018. Jika pada
tahun 2018 perbandingan antara perempuan dan laki-laki adalah 99:1 maka
ditahun 2021 ini menjadi 98:1.
Perubahan ini terjadi karena ada rotasi kepengurusan. Di beberapa daerah
seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Aceh, dan sebagainya terjadi penambahan
pengurus atau hadirnya pengurus perempuan. Ia berharap semoga ke depannya
terus terjadi penambahan partisipasi perempuan dalam FKUB.
Menurutnya, perlu ada perubahan pola rekrutmen FKUB. Hal ini khususnya
terkait affirmative action, di mana perlu ada 30% perwakilan perempuan
dalam FKUB. Terlebih lagi jika kita bicara tentang peran laki-laki dan
perempuan dalam menyemai toleransi, kerukunan, pluralisme sama pentingnya
dan memiliki peran real di masyarakat.
Lebih lanjut Wiwin menyampaikan bahwa tantangan dari komposisi pengurus
tidak hanya perspektif dari pengurus harian dan Ketua FKUB melainkan
majelis agama. Majelis agama merupakan koor utama penentu wajah-wajah
pengurs FKUB. Jika majelis agama hanya mengirimkan perwakilan laki-laki
maka sulit ada keterwakilan perempuan dalam kepengurusan FKUB. Untuk itu,
lebih lanjut perlu ada ketentuan terkait rekrutmen anggota dan pengelolaan
organisasi. Wiwin mendukung rekomendasi yang disampaikan PUSAD Paramadina.
PUSAD Paramadina memberikan beberapa rekomendasi saat peluncuran Pangkalan
Data FKUB pada 28 Desember 2021. Adapun rekomendasi yang diusulkan di
antaranya: Pemerintah pusat harus mendesak pemerintah daerah untuk
menjalankan amanat pemeliharaan kerukunan seperti tertera pada UU 23 (2014)
tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat harus membatasi tindakan atau
kebijakan pemerintah daerah yang mempersulit masalah pendirian rumah ibadat
pada Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan.
Rancangan Perpres Kerukunan juga perlu memasukkan ketentuan yang 10 dapat
meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas FKUB, misalnya dengan membuat
panduan dan ketentuan terkait rekrutmen anggota dan pengelolaan organisasi.
Pemerintah perlu menyusun panduan mengenai pengajuan, pengelolaan, dan
pemanfaatan anggaran bagi FKUB.
FKUB perlu didorong untuk lebih meningkatkan perannya di bidang dialog
antar-agama dengan memperbanyak peran sebagai fasilitator dan penengah di
masyarakat. Pemerintah harus mendorong agar FKUB menggalakkan
kegiatan-kegiatan intinya yang bersifat edukatif dan mendorong dialog
keseharian yang mempererat kohesi sosial. Pemerintah perlu menjadi rumah
bagi pangkalan data profil dan kinerja FKUB di Indonesia.
Wiwin menyampaikan saran untuk keberlanjutan studi FKUB, “Penelitian
perihal FKUB sebaiknya tidak hanya berhenti kepada forumnya melainkan juga
majelis agama. Hal ini karena majelis agama merupakan koor dari FKUB.
Majelis agama memiliki hak prerogatif dalam mengirimkan perwakilannya.”
END:VEVENT
END:VCALENDAR