Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain bridge dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/k2237428/dev.paramadina-pusad.or.id/wp-includes/functions.php on line 6131
BEGIN:VCALENDAR
PRODID://WordPress//Event-Post-V5.9.2//EN
VERSION:2.0
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:DAYLIGHT
TZOFFSETFROM:+0100
TZOFFSETTO:+0700
DTSTART:19700329T020000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=3
END:DAYLIGHT
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0100
TZNAME:CET
DTSTART:19701025T030000
RRULE:FREQ=YEARLY;BYDAY=-1SU;BYMONTH=10
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
SUMMARY:Rezim Jokowi dan Rapot Merah Kebebasan Beragama
UID:https://www.dev.paramadina-pusad.or.id/rezim-jokowi-dan-rapot-merah-kebebasan-beragama/
LOCATION:
DTSTAMP:20191024
DTSTART;TZID=Asia/Jakarta:20191024
DTEND;TZID=Asia/Jakarta:20191024
DESCRIPTION:Nawacita 2014-2019, Jokowi menjanjikan peduli isu-isu diskriminasi.
Nyatanya, di bawah kepemimpinannya diskriminasi berdasarkan agama dan
keyakinan meningkat. Mengapa?
Ibarat kenaikan kelas, ponten rapot rezim Joko Widodo dalam hal kebebasan
beragama selama periode pertama rata-rata merah.
Pada Nawacita 2014-2019, Jokowi menjanjikan akan menaruh perhatian pada
isu diskriminasi. Nyatanya, di bawah kepemimpinannya diskriminasi
berdasarkan agama dan keyakinan tidak berkurang. Alih-alih meningkat.
Para pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) berkampanye
untuk Jokowi pada 2014. Rekam jejaknya memang menjanjikan semasa
menjabat sebagai wali kota Surakarta dan gubernur DKI Jakarta. Jokowi
dipercaya dapat mengatasi KBB yang pada masa rezim Susilo Bambang
Yudhoyono kedodoran.
Selama di Surakarta, Jokowi menandatangani Peraturan Walikota tentang
pendirian rumah ibadah, turunan Peraturan Bersama Menteri (PBM) 8/9
tahun 2016. Regulasi tersebut terbukti mempermudah pendirian rumah
ibadah di kota tersebut.
Semasa menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Jokowi dengan tegas
mempertahankan Susan Jasmine Zulkifli sebagai lurah Lenteng Agung di
tengah penolakan warga karena beda keyakinan. Jejak ini cukup meyakinkan
bahwa harapan pemenuhan KBB di Indonesia ada di tangannya.
Harapan tinggal harapan. Alih-alih jejak baik, pemerintahan Jokowi periode
pertama malah cenderung menurun.
Freedom House, lembaga pemeringkat demokrasi di dunia, menempatkan
Indonesia sebagai partly free pada 2014. Kala itu, kita semua berharap
Jokowi akan mengembalikan menjadi negara free. Kepemimpinan di Solo dan DKI
Jakarta dipercaya sebagai modal untuk bisa melakukannya.
Faktanya, Indonesia sampai sekarang masih menempati peringkat partly free
atau setengah bebas. Nilai paling jeblok pada aspek kebebasan sipil.
Kebebasan sipil di antaranya disandera UU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Sejak 2008, SAFEnet mencatat 245 kasus yang dilaporkan
menggunakan UU tersebut.
Terkait kebebasan beragama, UU ITE menjerat mereka yang dituding
melakukan pernyataan yang dinilai penodaan agama di media sosial.
Sepanjang 2018-2019, ada 11 kasus yang dilaporkan menggunakan UU ITE
terkait pasal penodaan agama.
Skor kebebasan beragama pada rezim Jokowi secara spesifik juga jeblok.
Lembaga pemeringkat kebebasan beragama di dunia seperti Pew Research Center
(2016)
mencatat Indonesia di antara negara di mana tingkat pembatasan negara
terhadap kebebasan beragama dan kekerasan sosial keagamaan tinggi.
Dari sisi pembatasan negara terhadap kebebasan beragama, Indonesia masuk
jajaran negara dengan kategori very high. Sementara dari sisi kekerasan
sosial, Indonesia masuk negara dengan kategori high,
yang artinya serangan fisik dari masyarakat kepada kelompok minoritas
masih tinggi. Baik pada aspek regulasi negara dan sosial, sama
jebloknya.
Penilaian di atas valid. Pada segi regulasi negara, Indonesia menjadi
negara yang semakin membatasi ruang gerak kebebasan. Pasal Penodaan
Agama pada KUHP telah terbukti menjerat mereka yang tidak bersalah. Dua
kasus sebagai ilustrasi adalah kriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
mantan gubernur DKI jakarta, dan Meiliana, di Tanjung Balai, Sumatera
Utara.
Meiliana dijerat pasal penodaan agama karena memprotes pengeras suara
masjid. Studi PUSAD Paramadina pada kasus ini menunjukkan bahwa Meiliana
keberatan dengan suara pengeras masjid, dan tidak bermaksud menentang
azan, panggilan jelang ibadah umat Islam. Pasal ini jelas pasal karet.
Serupa Meiliana, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena
dianggap melanggar pasal penodaan agama 2017. Basuki dituding menodai
Islam setelah mengeluarkan pernyataan “… dibohongi pakai surat
al-Maidah 51.” Hakim menilai pernyataan Ahok telah merendahkan Islam.
Pengalaman Ahok dan Meiliana memperlihatkan bahwa siapa saja, pada posisi
apa pun, dapat menjadi korban pasal karet tersebut.
Alih-alih menghapus pasal karet itu, Indonesia di bawah rezim Jokowi
malah menerbitkan regulasi baru yang membatasi kebebasan. Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu)
2013 pada tahun 2017 menjadi dasar pembubaran organisasi kemasyarakatan
berbasis agama seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pembubaran HTI menjadi
preseden buruk bagi kebebasan berkumpul dan berserikat. Siapa saja yang
bertentangan dengan rezim akan senasib. Kali ini HTI, mungkin besok
organisasi Anda!
Pada rezim Jokowi juga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
pembatalan peraturan daerah hanya bisa dilakukan melalui pengadilan,
bukan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini membuat
peraturan daerah yang bernuansa agama dan diskriminatif langgeng.
Satu-satunya kemajuan dalam hal regulasi terkait agama di rezim ini adalah
regulasi penganut agama leluhur. Mahkamah
Konstitusi menerima gugatan uji materi terhadap UU Adminduk tahun 2013,
revisi tahun 2006. Keputusan ini membuka ruang kepada penganut agama
leluhur tercatat sebagai warga negara.
Rezim Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun
2019 tentang pelaksanaan UU Adminduk 2013. Bagian keenam PP tersebut
mengatur “Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Aturan ini memberi keleluasaan penganut
agama leluhur bernafas, walau sedikit.
Mereka sayangnya tidak dapat menuliskan nama agamanya, melainkan
direduksi menjadi aliran kepercayaan. Hal ini problematis karena tidak
semua agama leluhur adalah aliran kepercayaan. Demikian sebaliknya.
Selain regulasi negara, rapot merah rezim Jokowi disumbang oleh aksi
kekerasan dan diskriminasi di level masyarakat sipil. Setiap tahun,
sejak Jokowi memimpin negeri ini, kekerasan besar terjadi. Setahun
memimpin, 2015, dua kasus meledak di ujung timur dan barat Indonesia:
kekerasan di Tolikara dan Aceh Singkil.
Pada 2016, kekerasan terkait protes terhadap suara adzan terjadi di
Tanjung Balai. Massa merusak sejumlah vihara dan fasilitas umum lainnya
dalam semalam. Setahun berselang, 2017, protes terhadap pernyataan Ahok
memicu aksi massa 212, yang sebagiannya melibatkan aksi kekerasan.
Jemaah Ahmadiyah di
Lombok, Nusa Tenggara Barat, diserang di hari ketiga Ramadhan 2018.
Enam rumah dan beberapa kendaraan roda dua rusak akibat serangan
tersebut.
Kasus-kasus kekerasan tersebut terbukti tidak bisa diantisipasi,
betapapun informasi pada setiap insiden telah beredar sebelumnya.
Lain kekerasan, lain cerita diskriminasi rezim Jokowi. Jika pada
periode SBY, diskriminasi berupa pencekalan diskusi banyak menimpa
mereka yang dituduh liberal. Di bawah rezim Jokowi, kalangan konservatif
atau mereka yang dilabeli radikal menjadi sasaran pencekalan.
Tokoh HTI, Felix Siauw, mengalami apa yang dulu dialami Ulil Abshar
Abdalla, tokoh liberal progresif Muslim Indonesia, dicekal berceramah.
Keduanya merasakan diskriminasi di rezim berbeda.
Lebih jauh, Menteri Agama mengeluarkan edaran tentang dai moderat. Edaran
ini menimbulkan kontroversi karena ada tuduhan mereka yang tidak masuk list
moderat berarti radikal.
Pada aspek infrastruktur, Jokowi berhasil menyelesaikan proyek
mangkrak. Kasus diskriminasi mangkrak, ia tak berkutik. Warga Ahmadiyah
mengungsi ke Transito 13 tahun silam pasca penyerangan warga. Mereka
mangkrak di pengungsian.
Demikian juga dengan pengungsi di Sidoarjo, para penganut Syiah. Mereka
belum dapat kembali ke kampung halaman di Nangkernang, Sampang. Rezim
Jokowi pada dua kasus tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah ini.
Catatan baik pada masa rezim ini adalah Jemaah Ahmadiyah di Kuningan
dapat mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah dua tahun tidak
jelas. Pada kasus tersebut, politik lokal berperan sangat besar daripada
keputusan politik penguasa tertinggi di ibu kota.
Singkatnya, ponten rapor rezim Jokowi merah. Akankah rezim Jokowi hanya
akan dikenang sebagai bapak pembangunan tanpa mampu memberi rasa keadilan
kepada warga negara? Mampukah Jokowi membuktikannya di periode kedua
dengan pendamping baru, KH Ma’ruf Amin? Kita lihat.
Jemaah Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, diserang di hari ketiga
Ramadhan 2018. Enam rumah dan beberapa kendaraan roda dua rusak akibat
serangan tersebut.
Kasus-kasus kekerasan tersebut terbukti tidak bisa diantisipasi, betapapun
informasi pada setiap insiden telah beredar sebelumnya.
Lain kekerasan, lain cerita diskriminasi rezim Jokowi. Jika pada
periode SBY, diskriminasi berupa pencekalan diskusi banyak menimpa
mereka yang dituduh liberal. Di bawah rezim Jokowi, kalangan konservatif
atau mereka yang dilabeli radikal menjadi sasaran pencekalan.
Tokoh HTI, Felix Siauw, mengalami apa yang dulu dialami Ulil Abshar
Abdalla, tokoh liberal progresif Muslim Indonesia, dicekal berceramah.
Keduanya merasakan diskriminasi di rezim berbeda.
Lebih jauh, Menteri Agama mengeluarkan edaran tentang dai moderat. Edaran
ini menimbulkan kontroversi karena ada tuduhan mereka yang tidak masuk list
moderat berarti radikal.
Pada aspek infrastruktur, Jokowi berhasil menyelesaikan proyek
mangkrak. Kasus diskriminasi mangkrak, ia tak berkutik. Warga Ahmadiyah
mengungsi ke Transito 13 tahun silam pasca penyerangan warga. Mereka
mangkrak di pengungsian.
Demikian juga dengan pengungsi di Sidoarjo, para penganut Syiah. Mereka
belum dapat kembali ke kampung halaman di Nangkernang, Sampang. Rezim
Jokowi pada dua kasus tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah ini.
Catatan baik pada masa rezim ini adalah Jemaah Ahmadiyah di Kuningan
dapat mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah dua tahun tidak
jelas. Pada kasus tersebut, politik lokal berperan sangat besar daripada
keputusan politik penguasa tertinggi di ibu kota.
Singkatnya, ponten rapor rezim Jokowi merah. Akankah rezim Jokowi
hanya akan dikenang sebagai bapak pembangunan tanpa mampu memberi rasa
keadilan kepada warga negara? Mampukah Jokowi membuktikannya di periode
kedua dengan pendamping baru, KH Ma’ruf Amin? Kita lihat.
Sumber :
https://geotimes.co.id/kolom/rezim-jokowi-dan-rapot-merah-kebebasan-beragama/
END:VEVENT
END:VCALENDAR